Rabu, 03 April 2013

Artikel Muamalah

HUKUM PERKREDITAN
Macam-Macam Praktek Perkreditan.
       Diantara salah satu bentuk perniagaan yang marak dijalankan di masyarakat ialah dengan jual-beli dengan cara kredit. Dahulu, praktek perkreditan yang dijalankan di masyarakat sangat sederhana, sebagai konsekwensi langsung dari kesederhanaan metode kehidupan mereka. Akan tetapi pada zaman sekarang, kehidupan umat manusia secara umum telah mengalami kemajuan dan banyak perubahan.
       Tidak pelak lagi, untuk dapat mengetahui hukum berbagai hal yang dilakukan oleh masyarakat sekarang, kita harus mengadakan study lebih mendalam untuk mengetahui tingkat kesamaan antara yang ada dengan yang pernah diterapkan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bisa saja, nama tetap sama, akan tepai kandungannya jauh berbeda, sehingga hukumnyapun berbeda.
Adalah kesalahan besar bagi seorang mujtahid ketika hendak berijtihad, hanya berpedoman kepada kesamaan nama, tanpa memperhatikan adanya pergeseran atau perkembangan makna dan kandungannya.
Diantara jenis transaksi yang telah mengalami perkembangan makna dan penerapannya adalah transaksi perkreditan.
     Dahulu, transaksi ini hanya mengenal satu metode saja, yaitu metode langsung antara pemilik barang dengan konsumen. Akan tetapi di zaman sekarang, perkreditan telah berkembang dan mengenal metode baru, yaitu metode tidak langsung, dengan melibatkan pihak ketiga. Dengan demikian pembeli sebagai pihak pertama tidak hanya bertransaksi dengan pemilik barang, akan tetapi ia bertransaksi dengan dua pihak yang berbeda:
Pihak kedua: Pemilik barang.
Pihak ketiga: Perusahaan pembiayaan atau perkreditan atau perbankan. Perkreditan semacan ini biasa kita temukan pada perkreditan rumah (KPR), atau kendaraan bermotor.
Pada kesempatan ini, saya mengajak para pembaca untuk bersama-sama mengkaji hukum kedua jenis perkreditan ini.
Hukum Perkreditan Langsung
       Perkreditan yang dilakukan secara langsung antara pemilik barang dengan pembeli adalah suatu transaksi perniagaan yang dihalalkan dalam syari’at. Hukum akad perkreditan ini tetap berlaku, walaupun harga pembelian dengan kredit lebih besar dibanding dengan harga pembelian dengan cara kontan. Inilah pendapat -sebatas ilmu yang saya miliki-, yang paling kuat, dan pendapat ini merupakan pendapat kebanyakan ulama’. Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa dalil berikut:
Dalil pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمّىً فَاكْتُبُوهُ. البقرة: 282
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.” (Qs. Al Baqarah: 282)
Ayat ini adalah salah satu dalil yang menghalalkan adanya praktek hutang-piutang, sedangkan akad kredit adalah salah satu bentuk hutang, maka dengan keumuman ayat ini menjadi dasar dibolehkannya perkreditan.
Dalil kedua: Hadits riwayat ‘Aisyah radhiaalahu ‘anha.
اشترى رسول الله صلى الله عليه و سلم من يهوديٍّ طعاماً نسيئةً ورهنه درعَه. متفق عليه
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang yahudi dengan pembayaran dihutang, dan beliau menggadaikan perisai beliau kepadanya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pada hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan dengan pembayaran dihutang, dan sebagai jaminannya, beliau menggadaikan perisainya. Dengan demikian hadits ini menjadi dasar dibolehkannya jual-beli dengan pembayaran dihutang, dan perkreditan adalah salah satu bentuk jual-beli dengan pembayaran dihutang.
Dalil ketiga: Hadits Abdullah bin ‘Amer bin Al ‘Ash radhiallahu ‘anhu.
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم أمره أن يجهز جيشا قال عبد الله بن عمرو وليس عندنا ظهر قال فأمره النبي صلى الله عليه و سلم أن يبتاع ظهرا إلى خروج المصدق فابتاع عبد الله بن عمرو البعير بالبعيرين وبالأبعرة إلى خروج المصدق بأمر رسول الله صلى الله عليه و سلم. رواه أحمد وأبو داود والدارقطني وحسنه الألباني
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk mempersiapkan suatu pasukan, sedangkan kita tidak memiliki tunggangan, Maka Nabi memerintahkan Abdullah bin Amer bin Al ‘Ash untuk membeli tunggangan dengan pembayaran ditunda hingga datang saatnya penarikan zakat. Maka Abdullah bin Amer bin Al ‘Ashpun seperintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta yang akan dibayarkan ketika telah tiba saatnya penarikan zakat. Riwayat Ahmad, Abu Dawud, Ad Daraquthni dan dihasankan oleh Al Albani.
Pada kisah ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sahabat Abdullah bin ‘Amer Al ‘Ash untuk membeli setiap ekor onta dengan harga dua ekor onta dengan pembayaran dihutang. Sudah dapat ditebak bahwa beliau tidak akan rela dengan harga yang begitu mahal, (200 %) bila beliau membeli dengan pembayaran tunai. Dengan demikian, pada kisah ini, telah terjadi penambahan harga barang karena pembayaran yang ditunda (terhutang).
Dalil keempat: Keumuman hadits salam (jual-beli dengan pemesanan).
Diantara bentuk perniagaan yang diijinkan syari’at adalah dengan cara salam, yaitu memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Ketika menjelaskan akan hukum transaksi ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mensyaratkan agar harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya bersabda:
من أسلف فليسلف في كيل معلوم ووزن معلوم إلى أجل معلوم. متفق عليه
“Barang siapa yang membeli dengan cara memesan (salam), hendaknya ia memesan dalam takaran yang jelas dan timbangan yang jelas dan hingga batas waktu yang jelas pula.” (Muttafaqun ‘Alaih)
       Pemahaman dari empat dalil di atas dan juga lainnya selaras dengan kaedah dalam ilmu fiqih, yang menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal. Berdasarkan kaedah ini, para ulama’ menyatakan bahwa: selama tidak ada dalil yang shahih nan tegas yang mengharamkan suatu bentuk perniagaan, maka perniagaan tersebut boleh atau halal untuk dilakukan.
Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من بَاعَ بَيْعَتَيْنِ في بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أو الرِّبَا. رواه الترمذي وغيره
“Barang siapa yang menjual jual penjualan dalam satu penjualan maka ia hanya dibenarkan mengambil harga yang paling kecil, kalau tidak, maka ia telah terjatuh ke dalam riba.” Riwayat At Tirmizy dan lain-lain, maka penafsirannya yang lebih tepat ialah apa yang dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dan lainnya([1]) , bahwa makna hadits ini adalah larangan dari berjual beli dengan cara ‘inah. Jual beli ‘Innah ialah seseorang menjual kepada orang lain suatu barang dengan pembayaran dihutang, kemudian seusai barang diserahkan, segera penjual membeli kembali barang tersebut dengan dengan pembayaran kontan dan harga yang lebih murah.
Hukum Perkreditan Segitiga
Agar lebih mudah memahami hukum perkreditian jenis ini, maka berikut saya sebutkan contoh singkat tentang perkreditan jenis ini:
      Bila pak Ahmad hendak membeli motor dengan pembayaran dicicil/kredit, maka ia dapat mendatangi salah satu showrom motor yang melayani penjualan dengan cara kredit. Setelah ia memilih motor yang diinginkan, dan menentukan pilihan masa pengkreditan, ia akan diminta mengisi formulir serta manandatanganinya, dan biasanya dengan menyertakan barang jaminan, serta uang muka.([2]) Bila harga motor tersebut dangan pembayaran tunai, adalah Rp 10.000.000,-, maka ketika pembeliannya dengan cara kredit, harganya Rp 12.000.000,- atau lebih.
Setelah akad jual-beli ini selesai ditanda tangani dan pembelipun telah membawa pulang motor yang ia beli, maka pembeli tersebut berkewajiban untuk menyetorkan uang cicilan motornya itu ke bank atau ke PT perkreditan, dan bukan ke showrom tempat ia mengadakan transkasi dan menerima motor yang ia beli tersebut.
Praktek serupa juga dapat kita saksikan pada perkreditan rumah, atau lainnya.
       Keberadaan dan peranan pihak ketiga ini menimbulkan pertanyaan di benak kita: mengapa pak Ahmad harus membayarkan cicilannya ke bank atau PT perkreditan, bukan ke showrom tempat ia bertransaksi dan menerima motornya?
Jawabannya sederhana: karena Bank atau PT Perkreditannya telah mengadakan kesepakatan bisnis dengan pihak showrom, yang intinya: bila ada pembeli dengan cara kredit, maka pihak bank berkewajiban membayarkan harga motor tersebut dengan pembayaran kontan, dengan konsekwensi pembeli tersebut dengan otomatis menjadi nasabah bank, sehingga bank berhak menerima cicilannya. Dengan demikian, seusai pembeli menandatangani formulir pembelian, pihak showrom langsung mendapatkan haknya, yaitu berupa pembayaran tunai dari bank. Sedangkan pembeli secara otomatis telah menjadi nasabah bank terkait.
Praktek semacam ini dalam ilmu fiqih disebut dengan hawalah, yaitu memindahkan piutang kepada pihak ketiga dengan ketentuan tertentu.
Pada dasarnya, akad hawalah dibenarkan dalam syari’at, akan tetatpi permasalahannya menjadi lain, tatkala hawalah digabungkan dengan akad jual-beli dalam satu transaksi. Untuk mengetahui dengan benar hukum perkreditan yang menyatukan antara akad jual beli dengan akad hawalah, maka kita lakukan dengan memahami dua penafsiran yang sebanarnya dari akad perkreditan segitiga ini.
Bila kita berusaha mengkaji dengan seksama akad perkreditan segitiga ini, niscaya akan kita dapatkan dua penafsiran yang saling mendukung dan berujung pada kesimpulan hukum yang sama. Kedua penafsiran tersebut adalah:
       Penafsiran pertama: Bank telah menghutangi pembeli motor tersebut uang sejumlah Rp 10.000.000,- dan dalam waktu yang sama Bank langsung membayarkannya ke showrom tempat ia membeli motornya itu. Kemudian Bank menuntut pembeli ini untuk membayar piutang tersebut dalam jumlah Rp 13.000.000,-. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka ini jelas-jelas riba nasi’ah (riba jahiliyyah). Dan hukumnya seperti yang disebutkan dalam hadits berikut:
عن جابر قال: لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء. رواه مسلم
Dari sahabat Jabir radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan/membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda: “Mereka itu sama dalam hal dosanya.” (Muslim)
       Penafsiran kedua: Bank telah membeli motor tersebut dari Show Room, dan menjualnya kembali kepada pembeli tersebut. Sehingga bila penafsiran ini yang benar, maka Bank telah menjual motor yang ia beli sebelum ia pindahkan dari tempat penjual yaitu showrom ke tempatnya sendiri, sehingga Bank telah menjual barang yang belum sepenuhnya menjadi miliknya. Sebagai salah satu buktinya, surat-menyurat motor tersebut semuanya langsung dituliskan dengan nama pembeli tersebut, dan bukan atas nama bank yang kemudian di balik nama ke pembeli tersebut. Bila penafsiran ini yang terjadi, maka perkreditan ini adalah salah satu bentuk rekasaya riba yang jelas-jelas diharamkan dalam syari’at.
عن ابن عباس رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: من ابتاع طعاما فلا يبعه حتى يقبضه. قال ابن عباس: وأحسب كل شيء بمنزلة الطعام. متفق عليه
“Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, ia menuturkan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata: “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)
Pendapat Ibnu ‘Abbas ini selaras dengan hadits Zaid bin Tsabit t berikut:
عن ابن عمر قال: ابتعت زيتا في السوق، فلما استوجبته لنفسي لقيني رجل فأعطاني به ربحا حسنا، فأردت أن أضرب على يده، فأخذ رجل من خلفي بذراعي، فالتفت فإذا زيد بن ثابت فقال: لا تبعه حيث ابتعته حتى تحوزه إلى رحلك فإن رسول الله e نهى أن تباع السلع حيث تبتاع حتى يحوزها التجار إلى رحالهم. رواه أبو داود والحاكم
“Dari sahabat Ibnu Umar ia mengisahkan: Pada suatu saat saya membeli minyak di pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka akupun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran dari orang tersebut) tiba-tiba ada seseorang dari belakangku yang memegang lenganku. Maka akupun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit, kemudian ia berkata: “Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke tempat mereka masing-masing.” (Riwayat Abu dawud dan Al Hakim)([3])
Para ulama’ menyebutkan beberapa hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah, karena kepemilikan penjual terhadap barang yang belum ia terima bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air dll, sehingga ketika ia telah menjualnya kembali, ia tidak dapat menyerahkannya kepada pembeli kedua tersebut.
Dan hikmah kedua: Seperti yang dinyatakan oleh Ibnu ‘Abbas t ketika muridnya yang bernama Thawus mempertanyakan sebab larangan ini:
قلت لابن عباس: كيف ذاك؟ قال: ذاك دراهم بدراهم والطعام مرجأ.
Saya bertanya kepada Ibnu ‘Abbas: “Bagaimana kok demikian?” Ia menjawab: “Itu karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan bahan makanannya ditunda.”([4])
      Ibnu Hajar menjelaskan perkatan Ibnu ‘Abbas di atas dengan berkata: “Bila seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar –misalnya- dan ia telah membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga 120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan makanan yang ia jual masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah menjual/ menukar (menghutangkan) uang 100 dinar dengan pembayaran/harga 120 dinar. Dan sebagai konsekwensi penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan saja, (akan tetapi berlaku juga pada komoditi perniagaan lainnya-pen).”([5])
Dengan penjelasan ini, dapat kita simpulkan bahwa pembelian rumah atau kendaraan dengan melalui perkreditan yang biasa terjadi di masyarakat adalah terlarang karena merupakan salah satu bentuk perniagaan riba.
Solusi
      Sebagai solusi dari perkreditan riba yang pasti tidak akan diberkahi Allah, maka kita dapat menggunakan metode perkreditan pertama, yaitu dengan membeli langsung dari pemilik barang, tanpa menyertakan pihak ketiga. Misalnya dengan menempuh akad al wa’du bis syira’ (janji pembelian) yaitu dengan meminta kepada seorang pengusaha yang memiliki modal agar ia membeli terlebih dahulu barang yang dimaksud. Setelah barang yang dimaksud terbeli dan berpindah tangan kepada pengusaha tersebut, kita membeli barang itu darinya dengan pembayaran dicicil/terhutang . Tentu dengan memberinya keuntungan yang layak.
Dan bila solusi pertama ini tidak dapat diterapkan karena suatu hal, maka saya menganjurkan kepada pembaca untuk bersabar dan tidak melanggar hukum Allah Ta’ala demi mendapatkan barang yang diinginkan tanpa memperdulikan faktor keberkahan dan keridhaan ilahi. Tentunya dengan sambil menabung dan menempuh hidup hemat, dan tidak memaksakan diri dalam pemenuhan kebutuhan. Berlatihlah untuk senantiasa bangga dan menghargai rizqi yang telah Allah Ta’ala karuniakan kepada kita, sehingga kita akan lebih mudah untuk mensyukuri setiap nikmat yang kita miliki. Bila kita benar-benar mensyukuri kenikmatan Allah, niscaya Allah Ta’ala akan melipatgandakan karunia-Nya kepada kita:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ . إبراهيم 7
“Dan ingatlah tatkala Tuhanmu mengumandangkan: “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (ni’mat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku) maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Qs. Ibrahim: 7)
Dan hendaknya kita senantiasa yakin bahwa barang siapa bertaqwa kepada Allah dengan menjalankan perintah dan meninggalkan larangan, niscaya Allah akan memudahkan jalan keluar yang penuh dengan keberkahan.
ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب
“Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Qs. At Thalaq: 2-3)
Dahulu dinyatakan oleh para ulama’:
من ترك شيئا لله عوضه الله خيرا منه
“Barang siapa meninggalkan suatu hal karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik.”
Wallau Ta’ala a’alam bisshowab.

Perjanjian Internasional

Sampai saat ini para ahli masih mempunyai sudut pandang yang berbeda-beda terhadap makna perjanjian internasional sehingga makna istilah tersebut masih beranekaragam. Untuk lebih jelasnya, akan dikemukakan beberapa pendapat dari para ahli hukum internasional mengenai istilah perjanjian internasional sebagai berikut:
  • Moehtar Kusumaatmadja mengemukakan bahwa “Perjanjian internasional adalah perjanjian antara anggota masyarakat bangsa-bangsa yang mengakibatkan berlakunya hukum tertentu”.
  • G. Schwarzenherger tnengemukakan bahwa “Perjanjian internasional sebagai suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat, baik berbentuk bilateral, maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini bukan hanya lembaga-lembaga internasional, melainkan negara-negara”.
  • Oppenheimer-Lauterpacht mengemukakan bahwa “Perjanjian internasional adalah persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara kedua pihak”.
  • Definisi dari Konvensi Wina tahun 1969, yaitu “Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya, mengatur perjanjian antarnegara selaku subjek hukum internasional”.

Berdasarkan pengertian tersebut, terlihat jelas adanya perbedaan. Namun, pada prinsipnya memiliki tujuan yang sama. Pengertian pertama dan kedua perjanjian internasional dilakukan oleh seluruh sublek hukum internasional, baik negara maupun lainnya. Pada pengertian ketiga dan keempat hanya negara yang bisa melakukan perjanjian internasional dengan negara-negara lainnya. Berkenaan dengan hal itu, setiap bangsa dan negara yang ikut dalam suatu perjanjian, harus menjunjung tinggi dan menaati seluruh ketentuan yang ditetapkan. Hal tersebut  sudah merupakan kewajiban dan sesuai dengan asas hukum perjanjian yang berbunyi “Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda.
Apabila yang terjadi adalah sebaliknya atau ada sebagian negara atau bangsa yang melanggar atau tidak menaati aturan-aturan yang telah diputuskan sebelumnya, ketidakdamaian atau ketidakharmonisan akan tercipta, bahkan akan menimbulkan pertentangan di antara negara-negara yang melakukan perjanjian.
Tahap- tahap perjanjian internasional Negara-negara di dunia berpedoman pada Konvensi WINA 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Bagi Indonesia selanjutnya diatur dalam Undang-Undang nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Tahap- tahap perjanjian internasional menurut konvensi WINA 1969 yaitu:
    • Perundingan (Negotiation). Perundingan merupakan janji tahap pertama antar pihak/ antar Negara tentang objek tertentu. Jika belum pernah ada perjanjian yang dibuat oleh subjek yang akan membuat perjanjian, maka terlebih dahulu diadakan penjajakan (survey) atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melakukan negosiasi, suatu Negara dapat diwakili oleh pejabat Negara dengan surat kuasa penuh (full powers). Negosiasi dapat juga dilakukan oleh kepala Negara, kepala pemerintahan, menteri luar negeri atau duta besar. Jika penjajakan menghasilkan sebuah kesepakatan dan rasa saling percaya, maka proses pembuatan perjanjian internasional memasuki tahap berikutnya, yaitu penandatanganan.
    • Pendatanganan (Signature). Untuk perjanjian yang bersifat bilateral, penandatanganan biasanya dilakukan oleh pera menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perjanjian yang bersifat multilateral, penandatanganan perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberlakukan setiap Negara, sebelum diratifikasi oleh Negara-negara tersebut.
    • Pengesahan (Ratification). Pengesahan adalah penandatanganan atas perjanjian yang hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. Ratifikasi merupakan suatu cara yang sudah melembaga dalam kegiatan perjanjian internasional. Adanya ratifikasi memberi keyakinan pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat bahwa wakil yang menandatangani perjanjian tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan hukum dan tidak merugikan rakyat. Suatu Negara mengikatkan diri pada suatu perjanjian apabila perjanjian tersebut telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Ratifikasi perjanjian Internasional dapat dibedakan sebagai berikut:
    1. Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasanya dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
    2. Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan.
    3. Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah). Sistem ini paling banyak dipilih oleh negara-negara di dunia karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan proses ratifikasi suatu perjanjian.
  • Menurut Undang-Undangnomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, tahap-tahap Perjanjian Internasional (proses pembuatan perjanjian Internasional) adalah
    sebagai berikut :
    • Tahap Penjajakan. Merupakan tahap awal yang dilakukan oleh kedua pihak yang berunding mengenai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional.
    • Tahap Perundingan. Merupakan tahap kedua untuk membahas substansi dan masalah2 teknis yang akan disepakati dalam perjanjian internasional.
    • Tahap Perumusan Naskah. Merupakan tahap merumuskan rancangan suatu perjanjian internasional.
    • Tahap Penerimaan. Merupakan tahap menerima naskah perjanjian yang telah dirumuskan dan disepakati oleh para pihak. Dalam perundingan bilateral, kesepakatan atas naskah awal hasil perundingan dapat disebut “Penerimaan” yang biasanya dilakukan dengan membubuhkan inisial atau paraf pada naskah perjanjian internasional oleh ketua delegasi masing-masing. Dalam perundingan multilateral, proses penerimaan (acceptance/ approval) biasanya merupakan tindakan pengesahan suatu negara pihak atas perubahan perjanjian internasional.
    • Tahap Penandatanganan. Merupakan tahap akhir da1am perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Untuk perjanjian multilateral,penandantanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak.Keterikatan terhadap perjanjian Internasional (Menurut Pasal 6 Ayat 1).
    • Tahap Pengesahan. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang disepakati oleh para pihak. Perjanjian internasional yang memerlukan pengesahan akan mulai berlaku setelah terpenuhinya prosedur pengesahan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Pengesahan dengan undang-undang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan dengan keputusan Presiden selanjutnya diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pengesahan perjanjian internasional melalui undang-undang dilakukan berdasarkan materi perjanjian dan bukan berdasarkan bentuk dan nama (nomenclature) perjanjian. Klasifikasi menurut materi perjanjian dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dan keseragaman atas bentuk pengesahan perjanjian internasional dengan undang-undang. Mekanisme dan prosedur pinjaman dan/atau hibah luar negeri beserta persetujuannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan diatur dengan undang-undang tersendiri (Menurut Pasal 9).

    animasi

    expresi muka

    Ikan

    Selasa, 19 Maret 2013

    Otonomi Daerah


    Otonomi Daerah  adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”Jadi Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
    Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
    1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
    2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.

     Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
    1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
    2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
    3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
    4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
    6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
    7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

    Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :
    1. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
    2. Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
    3. Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
    4. Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
    5. Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah propinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
    6. Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah propinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
    7. Wilayah Propinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut propinsi.
    8. Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
    9. Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
    10. Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
    11. Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
    12. Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
    13. Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada propinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada propinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala propinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
    14. Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
    15. Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.


    Tujuan Otonomi Daerah Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
    1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
    2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
    3. Keadilan.
    4. Pemerataan.
    5. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
    6. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat.
    7. Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


    Syarat-syarat Pembentukan daerah Otonom Wilayah Negara kesatuan RI dapat dijadikan sebagai daerah otonom apabila daerah tersebut memenuhi persyaratan, yaitu :

    Kemampuan ekonomi
    Untuk menjadi daerah otonom, suatu daerah harus mempunyai kemampuan ekonomi yang memadai agar jalannya pemerintahn tidak tersendat-sendat dan pembangunan dapat terlaksana dengan baik.

    Luas daerah
    Untuk menjadikan daerah otonom diperlukan luas wilayah tertentu, sehingga keamanan dan stabilitas serta pengawasan dari pemerintah daerah dapat dijalani dengan baik.

    Pertahanan dan Keamanan Nasional
    Hankam suatu daerah merupakan modal penting utama bagi jalannya sebuah pemerintahan.

    Syarat-syarat lain
    Artinya yaitu segala sesuatu yang memungkinkan daerah untuk dapat melaksanakan pembangunan dan pembinaan kestabilan politik serta persatuan dan keatuan bangsa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab.


    Dasar hukum diselenggarakan otonomi daerah di Indonesia Dasar hukum otonomi daerah yaitu :
    1. UUD 1945 pasal 18
    2. UU No. 32 tahun 2004
    3. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 3 tahun 2003
    Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah
    1. Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD)
    DPRD merupakan lembaga yang berperan sebagai badan legislative di daerah baik di provinsi, kabupaten maupun kota. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di dearah merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi Pancasila. Dan dipilih melalui pemillu.
          2.  Pemerintahan Daerah
    Pemerintah daerah merupakan lembaga di daerah yang berperan sebagai badan eksekutif daerah. Berdasarkan UUD 1945 pasal 18 ayat 4 pemerintah daerah yang dibentuk di wilayah provinsi, kabupaten dan kota ini dipilih secara demokratis. Dlam menjalankan kewenangannya, pemerintah daerah berhak menetpkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakn otonomi dan tugas bantuan.

     Opini :
    Pembentukan peraturan daerah perlu dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dan juga dapat mengikat semua lembaga yang berwenang membentuknya. Agar ketika suatu hukum daerah berdampak hukum pada masyarakat. Adalah kepala daerah yang paling bertanggung jawab atas terbitnya suatu peraturan daerah, karena kepala daerah adalah pihak yang menetapkan peraturan daerah. Untuk itu, segala yang dipersyaratkan dalam membentuk peraturan daerah kiranya sebaiknya dilaksanakan, karena melaksanakannya berarti dengan sendirinya akan terpenuhi asas-asas pembentukan peraturan daerah.

    artikel Beriman kepada kitab kitab Allah

    Materi Agama Islam Beriman Kepada Kitab-Kitab Allah

    Materi Agama Islam Beriman Kepada Kitab-Kitab Allah
    Beriman Kepada Kitab-Kitab Allah
          Iman kepada kitab-kitab Allah adalah membenarkan dan menetapkan setiap kitap yang Allah turunkan kepada Rasul dari para rasul utusan-Nya, meyakini bahwa kitab-kitab tersebut adalah benar di turunkan dari Allah yaitu merupakan wahyu dari-Nya, kitab-kitab itu mengandung kebahagiaan bagi orang-orang yang di turunkan kepada mereka, dan orang -orang yang mengambilnya sebagai petunjuk akan selamat dan memperoleh kemenangan, sementara orang yang berpaling darinya akan menyesal dan merugi.

    Pengertian Beriman Kepada Kitab- Kitab Allah
         Menurut bahasa, Iman berasal dari bahasa Arab yang artinya " Membenarkan". Sedangkan menurut istilah , Iman ialah percaya dalam hati, meyakini dan membenarkan adanya Allah dan membenarkan semua yang di bawa oleh Nabi Muhammad saw. Sedangkan Kitab Allah ialah Wahyu Allah yang di sampaikan kepada rasul untuk di ajarkan kepada umat manusia sebagai petunnjuk dan pedoman Hidup. Tujuan Allah menurunkan kitab-kitab itu agar di gunakanj sebagai pedoman hidup bagi seluruh umat manusia menuju jalan hidup yang benar dan diridai-Nya. Jadi, Iman kepada Kitab-Kitab Allah adalah mempercayai dan meyakini dengan sepenuh hati bahwa Allah swt telah menurunkan kitab-kitab-Nya kepada rasul yang berisi wahyu untuk disampaikan dan di ajarkan kepada umat manusia untuk mencapai kebahagiaan Dunia dan Akhirat.  
    Berikut Adalah Kitab- Kitab Allah yang Wajib Kita Imani ada Empat, Yaitu : 
    1. Kita Tautat
        Kitab Taurat diwahyukan kepada Allah swt, Kepada Nabi Musa As, sebagai pedoman hidup bagi kaum Bani Israil dalam bahasa Ibrani. Firman Allah swt, dalam Surah Al-Maidah ayat 44. yang artinya: " Sesungguhnya Kami telah menurunkakn kitab Tautat d dalamnya (ada) petunnjug dan cahaya ( yang menerangi) ...." (Q.S? Al-Ma'idah :44).
         Tautat asli berisikan akidah dan hukum-hukum syariat sudah tidak ada lagi. Yang beredar di kalangan orang- orang Yahudi saat ini bukanlah Taurat Asli, melainkan palsu. Sebab, mereka telah melakukan perubahan-perubahan isinya (Ajrannya). Para Ulama sepakat bahwa Tautat yang murni sudah tidak ada lagi. Tautat yang beredar sekarang lebih tepat di katakan sebagai karangan atau Tulisan orang-orang Yahudi pada waktu yang berbeda dan masa yang berbeda.
    2. Kitab Zabur
        Kita Zabur di wahyukan Allah swt. kepada Nabi Daud As, dalam bahasa Qibti. Nabi Daud As hanya di perintahkan Allah untuk mengikuti syariat Nabi Musa As. Maka pokok ajaran Kitab Zabur berisi tentang Zikir, Nasihat dan Hikmah, tidak memuat syariat.
    3. Kitab Injil
        Kitab Injil diwahyukan oleh Allah swt. kepada Nabi Isa As dalam bahasa Suryani. Kitab injil yang asli memuat keterangan- keterangan yang benar dan nyata perintah- perintah Allah agar mengesakan-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan suatu apapun, juga menjelaskan bahwa di akhir Zaman akan lahir Nabi bari yang Terakhir.
    4. Kitab Al-Quran
        Al-Quran diturunkan Allah swt kepada Nabi Muhammad saw. secara berangsur-angsur selama 22 tahun 2 bulan 22 hari. Yang terdiri dari 30 Jus, 144 Surah, 6666 Ayat, 74437 Kalimat, dan 325345 huruf. Turunnya Al-Quran di sebut Nuzulul Qur'an. Wahyu pertama adalah Surah Al-Alaq ayat 1-5 di turunkan pada malam 17 Ramadhan tahun 610 M di Gua Hira pada Nabi Muhammad saw. sedang berkhalwat. Pada saat itu Nabi Muhammad saw. di angkat menjadi Rasul untuk menyampaikan risalah-Nya kepada seluruh umat. Sedangkan ayat yang terakhir turun adalah Surah Al-Maidah ayat 3, ayat tersebut turun pada tanggal 9 Zulhijaah tahun 10 H di padang Arafah pada saat Rosululloh saw. sedang menunaikan Haji Wada' (Haji Perpisahan), dan beberapa hari sesudah menerima wahyu tersebut Rosululloh wafat.

    Al-Quran di wahyukan kepada Nabi Muhammad saw. sebagian isinya menghapus sebagian syariat yang tertera dalam ktab-kitab terdahulu dan melengkapinya dengan hukum yang sesuai dengan syariat  yang sesuai dengan perkembangan Zaman. Al-Quran merupakan Kitab Suci Terlengkap dan Abadi Sepanjang Masa, berlaku bagi umat menusia sampai akhir Zaman, serta pedoman dan petunjuk bagi manusia dalam menjalankan kehidupannya di dunia aagr tercapai kebahagiaan di Akhirat. oleh karna itu, sebagai muslim kita kidak perlu meragukannya.

    Adapun Isi Pokok Kandunagn Dalam Al-Quran Antara Lain :
    1. Akidah atau Keimanan
    2. Ibadah baik ibadah Mahdah maupun Gairu mahdah.
    3. Akhlah seseorang hamba kepada khalik, kepada sesama manusia dan alam sekitar.
    4. Mualmalah yaitu hugungan manusia dengan sesama manusia.
    5. Wa'ad dan Wa'id.
    6. Kisah- kisah nabi dan Rosul, orang -orang saleh yang ingkar.
    7. Ilmu Pengetahuan
    KeIstimewaan Kitab Suci Al-Quran dibandingkan dengan Kitab-Kitab yang di turunkan sebelumnya Adalah: 
    1. Al-Quran sebagai kitab suci yang terakhir dan terjamin keasliaanya. Al-Quran sebagai kitab suci yang terakhir selalu dijaga kemurniannya dan Keasliaannya ileh Allah swt. sampai akhir Zaman.
    2. Al-Quran memilki kandungan yang paling lengkap dan sempurna. Isi Al-Quran mencakup segala Aspek kehidupan Manusia.
    3. Al-Quran tidak dapat di tiru dan dimasukan ide-ide manusia yang inggin menyampaikannya karena Allah swt yang selalu memeliharannya.
    4. Al-Quran isinya sesuai dengan perkembangan Zaman, berlaku sepanjang masa dan untuk seluruh Umat Manusia.
    5. Mempelajari dan membaca isi Al-Quran adalah Ibadah.
    Oleh Karna itu, sebagau kitab suci umat islam, kita harus berusaha mempelajari dan mengkaji Al-Quran dengan sungguh-sungguh agar mendapatkan kebahagian di dunia maupun di Akhirat.
    Selain Kitab-kitabnya, Allah juga menurunkan Suhuf. Suhuf adalah Firman Allah swt. yang berupa lembaran-lembaran  yang di turunkan kepada para nabi dan rosul-Nya yang berisi hukum-hukum dasar sebagai petunjuk dan pedoman dalam menjalankan Agama-Nya.
    Adapun Nabi yang menerima Suhuf Adalah :
    • Nabi Adam As. Menerima 10 Suhuf.
    • Nabi Syis As. Menerima 60 Suhuf.
    • Nabi Ibrahim As. menerima 30 suhuf.
    • Nabi Musa As. menerima 10 suhuf.

    Kerajaan kerajaan Islam di Indonesia

       Islam lahir di Jazirah Arab. Islam berkembang sampai ke Indonesia dibawa oleh pedagang dari Arab, Persia, dan Gujarat, sekitar abad ke-7 hingga abad ke-8. Islam diterima dengan baik dan berkembang dengan pesat di Indonesia. Faktor pendorong Islam cepat berkembang di Indonesia :
           1. Syarat masuk Islam mudah
           2. Islam bersifat terbuka
           3. Tidak mengenal sistem kasta
           4. Disebarkan secara damai
           5. upacara sedehana dan biaya murah
           6. Runtuhnya kerajaan majapahit

    Di pulau Jawa, ada sembilan tokoh penyebar agama Islam yang dikenal sebagai Wali Sanga (wali sembilan). Peranan Wali Sanga antara lain:
        1. Sebagai penyebar agama Islam
        2. Pendukung berdirinya kerajaan Islam
        3. Penasehat Raja
        4. pendukung berkembangnya kebudayaan daerah  yang  disesuaikan  dengan Islam.

    Sumber sejarah mengenai masuknya Islam dan berkembangnya Islam di Indonesia antara lain:
        1. Abad VII M
             Kronik dinasti Tang : dipantai Sumatera Utara ada pemukiman pedagang Arab Islam
        2.  Abad XI M
             Makam Fatimah Binti Maimun di Leran Gresik Jawa Timur
        3. Abad XIII M
            - Makam Sultan Malik As Shaleh
            - Catatan Marcopolo
        3. Abad XIV M
            - Makam Muslim di Troloyo dan Trowulan
        4. Abad XV
            Catatan Ma-Huan
        5. Abad XVI
            Suma Oriental dari Tome Pires

    Beberapa kerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia adalah:

    a. Kerajaan Perlak
    Perlak adalah kerajaan Islam tertua di Indonesia. Perlak adalah sebuah kerajaan dengan masa pemerintahan cukup panjang. Kerajaan yang berdiri pada tahun 840 ini berakhir pada tahun 1292 karena bergabung dengan Kerajaan Samudra Pasai. Sejak berdiri sampai bergabungnya Perlak dengan Samudrar Pasai, terdapat 19 orang raja yang memerintah. Raja yang pertama ialah Sultan Alaidin Saiyid Maulana Abdul Aziz Syah (225 – 249 H / 840 – 964 M). Sultan bernama asli Saiyid Abdul Aziz pada tanggal 1 Muhharam 225 H dinobatkan menjadi Sultan Kerajaan Perlak. Setelah pengangkatan ini, Bandar Perlak diubah menjadi Bandar Khalifah.
    Kerajaan ini mengalami masa jaya pada masa pemerintahan Sultan Makhdum Alaidin Malik Muhammad Amin Syah II Johan Berdaulat (622-662 H/1225-1263 M).
    keberadaan Kerajaan Perlak didukung oleh adanya / ditemukannya sumber-sumber dan bukti-bukti sejarah (A. Hasjmy, 1989).

    1) Naskah-naskah Tua Berbahasa Melayu
    Naskah-naskah tua yang dijadikan sebagai rujukan mengenai keberadaan Kerajaan Perlak paling tidak ada tiga yakni :
    • Idharatul Haq fi Mamlakatil Ferlah wal Fasi, karangan buku Abu Ishak Makarani Al Fasy.
    • Kitab Tazkirah Thabakat Jumu Sultan As Salathin, karangan Syekh Syamsul Bahri Abdullah As Asyi.
    • Silsilah Raja-raja perlak dan Pasai, catatan Saiyid Abdullah Ibn Saiyid Habib Saifuddin.
    • Jumu Sultan As Salathin, karangan Syekh Syamsul Bahri Abdullah As Asyi.
    • Silsilah Raja-raja perlak dan Pasai, catatan Saiyid Abdullah Ibn Saiyid Habib Saifuddin.

    Ketiga naskah tua tersebut mencatat bahwa kerajaan islam pertama Nusantara adalah Kerajaan Islam Perlak. Hanya di sana-sini terdapat perbedaan tahun dan tempat, karena mungkin terjadi karena kekurangan telitian para penyalinnya. Misalnya mengenai tahun berdirinya kerajaan perlak, Kitab Idharul Haq fi Mamlakatil Perlab val fasi menyebut tahun 225 sementara Tazkirah ThabakatSulthan As Salathin menyebut tahun 227. secara tegas Kitab Idharul Haq fi Mamlakatil. Ferlah wal Fasi menyebutkan bahwa kerajaan Perlak didirikan pada tanggal 1 Muhharam 225 H (840M) dengan rajanya yang pertama adalah Sultan Alaidin Saiyid Maulana Abdul Aziz Syah, yang semula bernama Syaid Abdul Aziz.

    2) Bukti-bukti Peninggalan Sejarah
    Bukti-bukti peninggalan sejarah yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mendukung dan membukti mengenai keberadaan Kerajaan perlak ada tiga yakni ; mata uang perlak, stempel kerajaan dan makam raja-raja Benoa.

    # Mata Uang Perlak
    Mata uang Perlak ini diyakini merupakan mata uang tertua yang diketemukan di Nusantara. Ada tiga jenis mata uang yang ditemukan, yakni yang pertama terbuat dari emas (dirham) yang kedua dari Perak (kupang) sedang yang ketiga dari tembaga atau kuningan.

    #Mata uang dari emas (dirham)
    Pada sebuah sisi uang tersebut tertulis ”al A’la” sedang pada sisi yang lain tertulis ”Sulthan”. Dimungkinkan yang dimaksud dalam tulisan dari kedua sisi mata uang itu adalah Putri Nurul A’la yang menjadi Perdana Menteri pada masa Sulthan Makhdum Alaidin Ahmad Syah Jauhan Berdaulat yang memerintah Perlak tahun 501-527 H (1108 – 1134 M).

    Mata uang perak (kupang)
    Pada satu sisi mata uang Perak ini tertulis ”Dhuribat Mursyidam”, dan pada sisi yang tertuliskan ”Syah Alam Barinsyah”. Kemungkinan yang dimaksud dalam tulisan kedua sisi mata uang itu adalah Puteri Mahkota Sultan Makhdum Alaidin Abdul Jalil Syah Jouhan Berdaulat, yang memerintah tahun 592 – 622 H (199 – 1225 M). Puteri mahkota ini memerintah Perlak karena ayahnya sakit. Ia memerintah dibantu adiknya yang bernama Abdul Aziz Syah.

     Mata uang tembaga (kuningan)
    Bertuliskan huruf Arab tetapi belum dapat dibaca. Adanya mata uang yang ditemukan ini menunjukkan bahwa Kerajaan Perlak merupakan sebuah kerajaan yang telah maju.

    Stempel kerajaan
    Stempel kerajaan ini bertuliskan huruf Arab, model tulisan tenggelam yang membentuk kalimat ”Al Wasiq Billah Kerajaan Negeri Bendahara Sanah 512”. Kerajaan Negeri Bendahara adalah menjadi bagian dari Kerajaan Perlak.

    Makam Raja Benoa
    Bukti lain yang memperkuat keberadaan Kerajaan Perlak adalah makam dari salah raja Benoa di tepi Sungai Trenggulon. Batu nisan makan tersebut bertuliskan huruf Arab. Berdasarkan penelitian Dr. Hassan Ambari, nisan makam tersebut dibuat pada sekitar abad ke-4 H atau abad ke-11 M. Berdasarkan catatan Idharul Haq fi Mamlakatil Ferlah wal Fasi, benoa adalah negara bagian dari Kerajaan Perlak.


    b. Kerajaan Samudera Pasai
    Kerajaan ini didirikan oleh Sultan Malik Al-saleh dan sekaligus sebagai raja pertama pada abad ke-13. Kerajaan Samudera Pasai terletak di sebelah utara Perlak di daerah Lhok Semawe sekarang (pantai timur Aceh).
    Sebagai sebuah kerajaan, raja silih berganti memerintah di Samudra Pasai. Raja-raja yang pernah memerintah Samudra Pasai adalah seperti berikut.
    (1) Sultan Malik Al-saleh
    (2) Sultan Muhammad (Sultan Malik al Tahir I) yang memerintah sejak 1297-1326.
    (3) Sultan Malik al Tahir II (1326 – 1348 M). .


    c. Kerajaan Aceh
    Kerajaan Islam berikutnya di Sumatra ialah Kerajaan Aceh. Kerajaan yang didirikan oleh Sultan Ibrahim yang bergelar Ali Mughayat Syah (1514-1528), menjadi penting karena mundurnya Kerajaan Samudera Pasai dan berkembangnya Kerajaan Malaka.
    Pusat pemerintahan Kerajaan Aceh ada di Kutaraja (Banda Acah sekarang). Corak pemerintahan di Aceh terdiri atas dua sistem: pemerintahan sipil di bawah kaum bangsawan, disebut golongan teuku; dan pemerintahan atas dasar agama di bawah kaum ulama, disebut golongan tengku atau teungku.
    Aceh mencapai jaman keemasan di bawah pemerintah Sultan Iskandar Muda yang memerintah tahun 1607-1936. ia adalah orang yang cakap dan pemeluk Islam yang taat. Wilayah di Semenanjung Malaya, seperti Johor, Kedah, pahang berhasil dikuasai. Demikian juga daerah Perlak, Pulau Bintan dan Nias.

    Iskandar muda bersikap anti penjajah. Ia bercita-cita dapat mengusir Portugis dari Malaka. Oleh sebab itu Iskandar Muda beberapa kali menyerang Portugis di Malaka. Contoh, tahun 1629, ia melakukan serangan besar-besaran ke Malaka. Namun karena persenjataan yang tidak seimbang belum berhasil. Portugis pun juga menyerang dan berusaha menguasai Aceh, namun selalu dapat dipukul mundur oleh tentara Aceh.

    Pada masa kekuasaan Iskandar Muda disusun suatu Undang-undang tentang tata Pemerintah. Undang-undang itu disebut Adat Mahkota Alam.

    Tahun 1636 Sultan Iskandar Muda Wafat kemudian digantikan Sultan Iskandar thani. Sultan Iskandar Thani memerintah sampai tahun 1641. raja-raja yang berkuasa selanjutnya lemah. Sementara tahun 1641 Belanda sudah berhasil menguasai Malaka. Lama kelamaan Belanda pun berhasil memasukkan pengaruhnya ke Aceh.
    Peninggalan sejarah dari kerajaan Aceh antara lain berupa koin emas, stempel kerajaan, makam Sultan Iskandar Muda, Rencong, juga beberapa karya sastra. Dalam bidang kesusasteraan dan ilmu agama, Aceh telah melahirkan beberapa ulama ternama, yang karangan mereka menjadi rujukan utama dalam bidang masing-masing, seperti Hamzah Fansuri dalam bukunya Tabyan Fi Ma'rifati al-U Adyan, Syamsuddin al-Sumatrani dalam bukunya Mi'raj al-Muhakikin al-Iman, Nuruddin Al-Raniri dalam bukunya Sirat al-Mustaqim, dan Syekh Abdul Rauf Singkili dalam bukunya Mi'raj al-Tulabb Fi Fashil.

    d. Kerajaan Demak dan Kerajaan Pajang
    Demak adalah kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa. Kerajaan yang didirikan oleh Raden Patah ini pada awalnya adalah sebuah wilayah dengan nama Glagah atau Bintoro yang berada di bawah kekuasaan Majapahit. Majapahit mengalami kemunduran pada akhir abad ke-15. Kemunduran ini memberi peluang bagi Demak untuk berkembang menjadi kota besar dan pusat perdagangan. Dengan bantuan para ulama Walisongo, Demak berkembang menjadi pusat penyebaran agama Islam di Jawa dan wilayah timur Nusantara.

    Sebagai kerajaan, Demak diperintah silih berganti oleh raja-raja. Demak didirikan oleh Raden Patah (1500-1518) yang bergelar Sultan Alam Akhbar al Fatah. Raden Patah sebenarnya adalah Pangeran Jimbun, putra raja Majapahit. Pada masa pemerintahannya, Demak berkembang pesat. Daerah kekuasaannya meliputi daerah Demak sendiri, Semarang, Tegal, Jepara dan sekitarnya, dan cukup berpengaruh di Palembang dan Jambi di Sumatera, serta beberapa wilayah di Kalimantan. Karena memiliki bandar-bandar penting seperti Jepara, Tuban, Sedayu, Gresik.

    Raden Patah memperkuat armada lautnya sehingga Demak berkembang menjadi negara maritim yang kuat. Dengan kekuatannya itu, Demak mencoba menyerang Portugis yang pada saat itu menguasai Malaka. Demak membantu Malaka karena kepentingan Demak turut terganggu dengan hadirnya Portugis di Malaka. Namun, serangan itu gagal.

    Dalam bidang budaya banyak hal yang menarik yang merupakan peninggalan dari kerajaan Demak. Salah satunya adalah Masjid Demak, di mana salah satu tiang utamanya terbuat dari pecahan-pecahan kayu yang disebut Soko Tatal. Masjid Demak dibangun atas pimpinan Sunan Kalijaga. Di serambi depan Masjid (pendopo) itulah Sunan Kalijaga menciptakan dasar-dasar perayaan Sekaten (Maulud Nabi Muhammad saw) yang sampai sekarang masih berlangsung di Yogyakarta dan Cirebon.

    Masjid Agung Demak
    Untuk menambah pemahaman Anda tentang Masjid Demak tersebut, silahkan Anda amati gambar 10 berikut ini!



    Dilihat dari arsitekturnya, Masjid Agung Demak seperti yang tampak pada gambar 10 tersebut memperlihatkan adanya wujud akulturasi kebudayaan Indonesia Hindu dengan kebudayaan Islam.






    e. Kerajaan Mataram 
    Sutawijaya yang mendapat limpahan Kerajaan Pajang dari Sutan Benowo kemudian memindahkan pusat pemerintahan ke daerah kekuasaan ayahnya, Ki Ageng Pemanahan, di Mataram. Sutawijaya kemudian menjadi raja Kerajaan Mataram dengan gelar Panembahan Senopati Ing Alaga Sayidin Panatagama.

    Pemerintahan Panembahan Senopati (1586-1601) tidak berjalan dengan mulus karena diwarnai oleh pemberontakan-pemberontakan. Kerajaan yang berpusat di Kotagede (sebelah tenggara kota Yogyakarta sekarang) ini selalu terjadi perang untuk menundukkan para bupati yang ingin melepaskan diri dari kekuasaan Mataram, seperti Bupati Ponorogo, Madiun, Kediri, Pasuruan bahkan Demak. Namun, semua daerah itu dapat ditundukkan. Daerah yang terakhir dikuasainya ialah Surabaya dengan bantuan Sunan Giri.

    f. Kerajaan Banten
    Kerajaan yang terletak di barat Pulau Jawa ini pada awalnya merupakan bagian dari Kerajaan Demak. Banten direbut oleh pasukan Demak di bawah pimpinan Fatahillah. Fatahillah adalah menantu dari Syarif Hidayatullah. Syarif Hidayatullah adalah salah seorang wali yang diberi kekuasaan oleh Kerajaan Demak untuk memerintah di Cirebon. Syarif Hidayatullah memiliki 2 putra laki-laki, pangeran Pasarean dan Pangeran Sabakingkin. Pangeran Pasareaan berkuasa di Cirebon. Pada tahun 1522, Pangeran Saba Kingkin yang kemudian lebih dikenal dengan nama Hasanuddin diangkat menjadi Raja Banten.

    g. Kerajaan Cirebon
    Kerajaan yang terletak di perbatasan antara Jawa Barat dan Jawa Tengah didirikan oleh salah seorang anggota Walisongo, Sunan Gunung Jati dengan gelar Syarif Hidayatullah.
    Syarif Hidayatullah membawa kemajuan bagi Cirebon. Ketika Demak mengirimkan pasukannya di bawah Fatahilah (Faletehan) untuk menyerang Portugis di Sunda Kelapa, Syarif Hidayatullah memberikan bantuan sepenuhnya. Bahkan pada tahun 1524, Fatahillah diambil menantu oleh Syarif Hidayatullah. Setelah Fatahillah berhasil mengusir Portugis dari Sunda Kelapa, Syarif Hidayatullah meminta Fatahillah untuk menjadi Bupati di Jayakarta. Syarif Hidayatullah kemudian digantikan oleh putranya yang bernama Pangeran Pasarean.

    h. Kerajaan Gowa-Tallo
    Kerajaan yang terletak di Sulawesi Selatan sebenarnya terdiri atas dua kerjaan:
    Gowa dan Tallo. Kedua kerajaan ini kemudian bersatu. Raja Gowa, Daeng Manrabia, menjadi raja bergelar Sultan Alauddin dan Raja Tallo, Karaeng Mantoaya, menjadi perdana menteri bergelar Sultan Abdullah. Karena pusat pemerintahannya terdapat di Makassar, Kerajaan Gowa dan Tallo sering disebut sebagai Kerajaan Makassar.
    Karena posisinya yang strategis di antara wilayah barat dan timur Nusantara, Kerajaan Gowa dan Tallo menjadi bandar utama untuk memasuki Indonesia Timur yang kaya rempah-rempah. Kerajaan Makassar memiliki pelaut-pelaut yang tangguh terutama dari daerah Bugis. Mereka inilah yang memperkuat barisan pertahanan laut Makassar.
    Raja yang terkenal dari kerajaan ini ialah Sultan Hasanuddin (1653-1669).

    i. Kerajaan Ternate dan Tidore
    Ternate merupakan kerajaan Islam di timur yang berdiri pada abad ke-13 dengan raja Zainal Abidin (1486-1500). Zainal Abidin adalah murid dari Sunan Giri di Kerajaan Demak. Kerajaan Tidore berdiri di pulau lainnya dengan Sultan Mansur sebagai raja.
    Kerajaan yang terletak di Indonesia Timur menjadi incaran para pedagang karena Maluku kaya akan rempah-rempah. Kerajaan Ternate cepat berkembang berkat hasil rempah-rempah terutama cengkih.

    Jika kalian sudah memahami materi di atas, tentu kalian dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
     
    1. Kerajaan Islam tertua di Pulau Jawa adalah Kerajaan ... .
    2. Kerajaan Demak didirikan oleh ... .
    3. Pahatan yang terdapat pada dinding candi disebut ... .
    4. Kerajaan Islam tertua di Indonesia adalah kerajaan ... .
    5. Perayaan Sekaten dilakukan pada saat peringatan ... .
    6. Islam masuk ke indonesia dengan perantaraan ....
    7. Tokoh penyebar agama Islam di pulau Jawa dikenal dengan selatan ....
    8. Tiga peranan wali songo adalah ....
    9. Tiga faktor penyebab Islam cepat berkembang di Indonesia adalah ....
    10. Salah satu peninggalan kerajaan Demak antara lain adalah ....